BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Penekanan perintah menggunakan hidup didunia ini dengan
giat berusaha dan bekerja yang tak terlewatkan untuk mendapatkan imbalan di
dunia dan di akhirat, karena setiap usaha dan amal itu disaksikan oleh Allah
Swt. sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur’an dan Hadits.
Pekerjaan atau Bisnis dalam Islam diatur agar tetap
mengedepankan etika. Sehingga pengertian bisnis dalam Islam adalah serangkaian
aktifitas bisnis dalam berbagai bentuknya yang tidak dibatasi jumlah kepemilikan
hartanya (barang/jasa) termasuk profitnya, namun dibatasi dalam cara
memperolehnya dan pendayagunaan hartanya karena aturan halal dan haram.
Etika ialah teori tentang perilaku perbuatan manusia,
dipandang dari nilai baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
Etika lebih bersifat teori yang membicarakan bagaimana seharusnya. Etika lebih
kepada menyelidik, memikirkan dan mempertimbangkan tentang yang baik dan buruk.
Etika bersama
agama berkaitan erat dengan manusia, tentang upaya pengaturan kehidupan dan
perilakunya. Dalam Islam, istilah yang paling dekat berhubungan dengan istilah
etika didalam al-Qur’an adalah khuluq. Tindakan yang terpuji disebut
sebagai shalihat dan tindakan tercela disebut sayyi’at. Teori
etika Islam pasti bersumber dari prinsip keagamaan. Keimanan menentukan
perbuatan, keyakinan menentukan perilaku.
Dengan memperhatikan asas dan etika bisnis Islam ini
seseorang akan terhindar dari berbagai praktek bisnis yang dilarang oleh agama,
serta dapat menjadikan usaha yang dijalankannya bernilai ibadah di hadapan
Allah swt. Dalam etika bisnis Islam ini mencakup berbagai macam larangan yang
harus dihindari sehingga tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain.
1.2
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana
Pandangan Islam Terhadap Bisnis?
2.
Bagaimana
Makna Etika didalam Bisnis dan Islam?
3.
Bagaimana
Larangan-Larangan Berbisnis dalam Islam?
1.3
Tujuan Penulisan
1.
Untuk
Mengetahui Pandangan Islam Terhadap Bisnis
2.
Untuk
Mengetahui Makna Etika didalam Bisnis dan Islam
3.
Untuk
Mengetahui Larangan-Larangan Berbisnis dalam Islam
1.4
Manfaat Penulisan
1.
Mahasiswa dapat memahami tentang Etika Bisnis dalam Islam.
2.
Timbul semangat Mahasiswa dalam
mempelajari lebih dalam pembahasan
Etika Bisnis dalam Islam dan mempraktekkannya dalam kehidupan sehari-hari.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Pandangan Islam Terhadap Bisnis
Penekanan perintah menggunakan hidup didunia ini dengan
giat berusaha dan bekerja yang tak terlewatkan untuk mendapatkan imbalan di
dunia dan di akhirat, karena setiap usaha dan amal itu disaksikan oleh Allah, sebagaimana
firman-Nya.
Dan Katakanlah:
"Bekerjalah kamu, Maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan
melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) yang
mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa
yang telah kamu kerjakan.”
Dari ayat ini,
nampak sekali bahwasanya Islam sangat mendukung terhadap kegiatan bisnis
(bekerja). Bahkan Allah menekankan dalam bentuk kata kerja “bekerjalah” yang
dari kata itu dapat diambil sebuah kesimpulan bahwa kegiatan bisnis dianjurkan
dan tentunya diperbolehkan dalam Islam. Adapun mengenai bagaimana bisnis yang
dianjurkan dalam Islam akan dibahas pada pembahasan selanjutnya.
Disisi lain,
Rasulullah SAW sangat menekankan kepada seluruh umatnya, agar tidak menjadi
umat yang pemalas dan suka meminta-minta. Pekerjaan apapun walaupun tampak hina
dimata banyak orang, jauh lebih baik dan mulia dari pada harta yang diperoleh
dengan cara meminta-minta atau diperoleh dengan cara yang tidak halal.
Al-Qur’an dalam
mengajak manusia untuk mempercayai dan mengamalkan tuntutan-tuntutannya dalam
segala aspek kehidupan seringkali menggunakan istilah-istilah yang dikenal
dalam dunia bisnis, seperti jual-beli, untung-rugi, dan sebagainya. Didalam
Al-Qur’an Surat at-Taubah ayat 111 disebutkan:
“Sesungguhnya Allah membeli
dari orang-orang mukmin harta dan jiwa mereka dan sebagai imbalannya mereka
memperoleh syurga. Siapakah yang lebih menepati janjinya (selain) Allah, maka
gembiralah dengan jual beli yang kamu lakukan itu. Itulah kemenangan yang besar”
Dijelaskan pula
bahwa al-Qur’an tidak memberi peluang bagi seorang muslim untuk menganggur
sepanjang saat yang dialami dalam kehidupan dunia ini. Seperti yang disebutkan
dalam Surat al-Insyirah ayat 7 : Faidza faraghta fanshab. Sebelum ayat
ini dijelaskan: sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan, yang disebut
dua kali, merupakan prinsip tidak adanya keputusasaan (dalam bekerja).
Selain itu
bekerja oleh al-Qur’an dikaitkan dengan iman. Seperti dalam al-Qur’an Surat
al-Jumu’ah ayat 9-10.
“Hai
orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sembahyang pada hari
Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah SWT dan tinggalkanlah
jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Apabila
telah ditunaikan sembahyang maka bertebaranlah dimuka bumi dan carilah karunia
Allah SWT dan ingatlah banyak-banyak supaya kamu beruntung.”
Ayat ini
memberi pengertian agar berbisnis (mencari kelebihan karunia Allah) dilakukan
setelah melakukan shalat dan dalam pengertian tidak mengesampingkan dan tujuan
keuntungan yang hakiki yaitu keuntungan yang dijanjikan Allah. Oleh karena itu,
walaupun mendorong melakukan kerja keras termasuk dalam berbisnis, Al-Qur’an
menggaris bawahi bahwa dorongan yang seharusnya lebih besar bagi dorongan
bisnis adalah memperoleh apa yang berada disisi Allah.
Jadi jelas
bahwasanya didalam al-Qur’an perintah untuk melakukan suatu pekerjaan (bisnis)
memang ada dan dianjurkan. Sehingga tidak ada keraguan lagi bahwa Islam tidak memperbolehkan
untuk melakukan suatu kegiatan bisnis. Justru Islam sangat tidak mengharapkan
apabila ada seorang muslim yang menganggur dan bermalas-malasan. Selain itu,
dalam al-Qur’an juga telah dijelaskan bahwa melakukan kegiatan bisnis dalam pandangan
Islam, tidak hanya semata-mata untuk mencari keuntungan yang sebanyak-banyaknya
namun semata-mata karena ingin mendapat ridho dari Allah. Sehingga sangatlah
tidak diinginkan apabila ada orang yang berbisnis dengan giat namun justru
dalam ibadah kepada Allah sangat jarang dilakukan atau bahkan ditinggalkan.
2.2
Makna Etika didalam Bisnis dan Islam
Pada dasarnya, etika berpengaruh terhadap para pelaku
bisnis, terutama dalam hal kepribadian, tindakan dan perilakunya. Etika ialah
teori tentang perilaku perbuatan manusia, dipandang dari nilai baik dan buruk,
sejauh yang dapat ditentukan oleh akal. Etika lebih bersifat teori yang
membicarakan bagaimana seharusnya. Etika lebih kepada menyelidik, memikirkan
dan mempertimbangkan tentang yang baik dan buruk.
Ihwal pentingnya etika dalam bisnis, A. Sonny Keraf,
mengatakan, “Jika bisnis tidak punya etika, apa gunanya kita berbicara mengenai
etika dan apa pula gunanya kita berusaha merumuskan berbagai prinsip moral yang
dapat dipakai dalam bidang kegiatan yang bernama bisnis. Paling tidak adalah
tugas etika bisnis untuk pertama-tama memperlihatkan bahwa memang bisnis perlu
etika, bukan hanya berdasarkan tuntutan etis belaka melainkan juga berdasarkan
tuntutan kelangsungan bisnis itu sendiri.”
Etika bersama
agama berkaitan erat dengan manusia, tentang upaya pengaturan kehidupan dan
perilakunya. Islam meletakkan “Al-Qur’an” sebagai dasar kebenaran, sedangkan
filsafat Barat meletakkan “Akal” sebagai dasar. Etika dapat didefinisikan
sebagai seperangkat prinsip moral yang membedakan yang baik dari yang buruk.
Etika adalah bidang ilmu yang bersifat normatif karena ia berperan menentukan
apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan oleh seorang individu.
Etika bisnis, kadangkala merujuk pada etika manajemen atau etika organisasi,
yang sederhana membatasi kerangka acuannya pada konsepsi sebuah organisasi. Secara
sederhana mempelajari etika dalam bisnis berarti mempelajari tentang mana yang
baik atau buruk, benar atau salah dalam dunia bisnis berdasarkan kepada prinsip-prinsip
moralitas.
Dalam Islam,
istilah yang paling dekat berhubungan dengan istilah etika didalam al-Qur’an
adalah khuluq. Tindakan yang terpuji disebut sebagai shalihat dan
tindakan tercela disebut sayyi’at. Teori etika Islam pasti bersumber
dari prinsip keagamaan. Teori etika yang bersumber dari keagamaan tidak akan
hilang substansi teorinya. Keimanan menentukan perbuatan, keyakinan menentukan
perilaku. Substansi utama tentang etika dalam Islam antara lain:
1.
Hakikat Benar (birr) dan salah.
2.
Masalah Free Will dan
hubungannya dengan kemahakuasaan Tuhan dan tanggung jawab manusia
3.
Keadilan Tuhan dan realitas
keadilan-Nya dihari kemudian.
Etika Islam memiliki aksioma-aksioma,
yaitu:
1.
Unity (persatuan): konsep tauhid, aspek
sosekpol dan alam, semuanya milik Allah, dimensi vertikal, dan menghindari
diskriminasi di segala aspek, serta menghindari kegiatan yang tidak etis.
2.
Equilibrium (keseimbangan): konsep
adil, dimensi horizontal, jujur dalam bertransaksi, tidak saling merugikan.
3.
Free will (kehendak bebas): kebebasan
melakukan kontrak namun menolak laizez fire (invisible hand), karena nafsu
amarah cenderung mendorong pelanggaran sistem responsibility (tanggungjawab),
manusia harus bertanggungjawab atas perbuatannya. Apabila orang lain melakukan
hal yang tidak etis tidak berarti boleh ikut-ikutan.
4.
Benevolence (manfaat/ kebaikan hati):
ihsan atau perbuatan harus yang bermanfaat.
Sejumlah pedoman umum menuntun kode etik Islam dalam
hubungannya dengan kehidupan sehari-hari maupun dalam bisnis. Kaum muslim
dituntut untuk bertindak secara Islami dalam bisnis mereka karena Allah SWT
akan menjadi saksi dalam setiap transaksi yang mereka lakukan.
“Kamu tidak
berada dalam suatu Keadaan dan tidak membaca suatu ayat dari Al Quran dan kamu
tidak mengerjakan suatu pekerjaan, melainkan Kami menjadi saksi atasmu di waktu
kamu melakukannya [....].”
2.3
Larangan-Larangan Berbisnis dalam Islam
Dengan memperhatikan asas dan etika bisnis Islam ini
seseorang akan terhindar dari berbagai praktek bisnis yang dilarang oleh agama,
serta dapat menjadikan usaha yang dijalankannya bernilai ibadah di hadapan
Allah swt. Dalam etika bisnis Islam ini mencakup berbagai macam larangan yang
harus dihindari sehingga tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain. Adapun
larangan-larangan berbisnis dalam Islam tersebut adalah sebagai berikut:
1.
Kesamaran
(Jahalah)
Kesamaran atau ketidakjelasan (jahalah) merupakan salah
satu bentuk larangan yang harus dihindari dalam berusaha, terlebih lagi dalam
urusan berbisnis. Dalam percakapan umum, istilah jahalah semakna dengan
ungkapan “tidak transparan” atau “membeli kucing dalam karung”, yang
mengisyaratkan tentang perlunya transparansi dalam melakukan segala bentuk
transasksi mu’amalah.
Dalam praktek jual beli misalnya, orang yang terbebas
dari unsur jahalah adalah orang yang melakukan transaksi jual beli dengan
transparan dan akuntable, baik menyangkut jenis barang, jumlah atau ukuran,
kehalalan dan keharamannya, masa kadaluarsa dan lain sebagainya, sehingga dalam
praktek bisnis yang dijalankannya tidak ada pihak yang merasa tertipu dan
dirugikan.
Dalam banyak hadits, Rasulullah saw menjelaskan tentang
pentingnya persoalan ini, antara lain dalam hadits berikut:
“Dari Anas bin Malik r.a. ia
berkata: Rasulullah saw melarang jual beli muhaqalah (yaitu; jual beli buah
yang masih di atas pohonnya), dan muhadharah (jual beli buah yang belum
matang/masih hijau dan belum jelas kualitasnya), jual beli raba (yaitu; jual
beli dengan tidak mengetahui ukuran, jenis dan kualitas barang), jual beli
lempar dan jual beli muzabanah”. (HR. Al-Bukhari)
Esensi yang terkandung dalam hadits tersebut terkait
dengan berbagai bentuk usaha yang dijalankan secara tidak transparan dan penuh
dengan ketidakpastian. Tentu saja praktek-praktek bisnis atau berusaha semacam
itu tidak hanya terjadi pada kurun waktu tertentu saja, namun hal tersebut
dapat ditemukan di setiap kurun dan generasi. Salah satu jenis praktek jual
beli yang banyak terjadi di tengah masyarakat dewasa ini dan memiliki banyak
kesamaan dengan praktek jual beli terlarang sebagaimana dijelaskan dalam hadits
di atas adalah jual beli dengan sistem ijon.
Jual beli ijon yang dimaksudkan di sini adalah jual-beli
buah-buahan (seperti padi dan lainnya) yang masih hijau atau masih di atas
pohonnya. Prakteknya, seorang pembeli membayar padi atau buah-buahan yang masih
di atas pohonnya tersebut secara kontan jauh sebelum musim panen tiba, tanpa
mengetahui secara pasti kuantitas dan kualitas barang yang akan didapatkannya
nanti. Praktek jual beli seperti ini tentu akan membuka peluang terjadinya kerugian
yang bisa menimpa salah satu dari kedua belah pihak yang bertransaksi.
Praktek jual beli semacam ini bisa terjadi karena
masing-masing pihak baik penjual maupun pembeli memiliki strategi dan tujuan
tertentu. Bagi pihak penjual (buah yang masih di atas pohon) mau melepas dengan
harga tertentu karena ia memprediksi bahwa volume barang sesuai dengan harga
yang ditetapkan atau bahkan keuntungan yang akan didapatkan jauh melebihi
volume barang yang dijualnya. Sedangkan pihak pembeli rela membeli dengan harga
tertentu, karena ia memprediksi bahwa barang yang akan didapatkan di musim
panen nanti melebihi harga yang telah ditentukan jauh sebelumnya. Maka jika
prediksi yang telah mendorong kedua belah pihak untuk melakukan transaksi jual
beli ternyata tidak sesuai dengan kenyataan, niscaya akan melahirkan kekecewaan
dan bahkan penyesalan yang sangat mendalam atau bahkan terjadi percekcokan di
antara kedua belah pihak.
Oleh sebab itu, dalam hadis lain Nabi saw. ditegaskan;
“Dari Ibnu Abbas r.a. ia
berkata: Nabi saw datang ke Madinah, sementara mereka sudah biasa melaksanakan
akad salam terhadap buah-buahan untuk waktu satu tahun dan dua tahun. Beliau
bersabda: Barangsiapa melakukan akad salam, hendaklah dilakukan dengan takaran
tertentu, timbangan tertentu dalam jangka waktu tertentu”. (HR. Muslim)
2.
Perjudian
(Maisir)
Salah satu motivasi seseorang melakukan praktek perjudian
adalah untuk mendapatkan penghasilan sekalipun dengan cara yang diharamkan.
Dalam perkembangannya, praktek perjudian (maisir) tidak lagi sekedar praktek
penyimpangan yang berdiri sendiri dan tidak terkait dengan aspek mu’amalah
lainnya. Namun saat ini praktek perjudian (maisir) justru dapat dijumpai dalam
beberapa bentuk mu’amalah seperti jual-beli dan lainnya.
Salah satu contoh praktek jual beli yang mengandung unsur
maisir (perjudian) adalah; jual beli minuman botol (seperti; sprite/coca cola dan
lainnya) dengan cara gelang yang terbuat dari plastik atau rotan, untuk
disewakan atau dijual dengan harga tertentu. Lalu gelang-gelang tersebut dilemparkan
ke arah botol-botol minuman yang dijajakan secara berbaris. Jika gelang
tersebut masuk (melingkari) botol, maka minuman tersebut menjadi hak pembeli,
tetapi jika tidak ada yang masuk maka pembeli tidak mendapatkan apa-apa
sekalipun gelang yang dibeli jauh melampui harga minuman yang disediakan.
Praktek semacam ini banyak ditemukan di pasar-pasar tradisional hingga mall-mall
besar dengan teknis yang beraneka ragam.
Sebagaimana perjudian (maisir) pada umumnya, orang yang
sudah terlanjur mengeluarkan uang untuk mendapatkan sesuatu barang, ia akan
semakin terobsesi untuk mendapatkan barang yang menjadi targetnya. Jika ia
belum berhasil, ia akan semakin penasaran hingga barang yang diincar bisa
didapatkan, sekalipun ia harus mengeluarkan biaya yang banyak bahkan melebihi
harga barang yang menjadi targetnya. Begitu pula jika dengan kelihaiannya ia
berhasil mendapatkan suatu barang, maka ia akan terobsesi untuk mendapatkan
barang yang lebih banyak dengan biaya yang relatif sedikit.
Keharaman segala bentuk perjudian (maisir) ini banyak
dijelaskan dalam ayat al-Qur’an maupun hadits Nabi SAW., antara lain:
“Hai orang-orang yang beriman,
sesungguhnya minuman keras (khamar), berjudi (berkorban untuk) berhala,
mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan.
Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”. (QS.
al-Ma’idah: 90)
“Dari Abdullah bin Amru,
bahwasanya Nabi saw melarang (meminum) khamar, perjudian, menjual barang dengan
alat dadu atau sejenisnya (jika gambar atau pilihannya keluar maka ia yang
berhak membeli) dan minuman keras yang terbuat dari biji-bijian (biji gandum).”
(HR. Ahmad dan Abu Dawud)
3.
Kezaliman/Penindasan
(Az-Zhulmu)
Kezaliman merupakan tindakan melampui batas yang sering
terjadi dan digunakan oleh seseorang untuk memperoleh keuntungan
sebanyak-banyaknya. Tindakan dengan melakukan kezaliman untuk mendapatkan
keuntungan ini sering juga disebut dengan “Machiavellian” yaitu sikap
menghalalkan segala cara asal tujuan bisa tercapai (al-ghayah tubalighul
washilah).
Kezaliman (penindasan) merupakan salah satu hal yang
sangat dimurkai dan diharamkan dalam Islam. Bahkan kezaliman kepada orang lain
tidak akan diampuni oleh Allah sehingga orang tersebut meminta maaf kepada
orang yang dizaliminya. Kezaliman juga dapat menjadi faktor penyebab seseorang
mengalami kerugian besar (muflis) pada hari kiamat. Karena semua kebaikan dan
pahala yang diperolehnya di dunia habis untuk membayar setiap kezaliman yang
pernah dilakukannya saat ia hidup di dunia. Sebagaimana dijelaskan dalam hadis
Nabi saw;
”Dari Abi Hurairah ra berkata;
bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: Tahukah kamu sekalian apakah yang dimaksud
orang yang merugi itu? Para sahabat menjawab: orang yang merugi di kalangan
kami adalah orang yang tidak memiliki uang (dirham) dan harta benda. Lalu
Rasulullah saw bersabda: sesungguhnya orang yang merugi dari umatku adalah orang
yang datang pada hari kiamat dengan membawa (pahala) shalat, puasa, zakat,
(namun ia juga) datang pada hari kiamat dengan (membawa dosa karena) telah
mencaci orang lain, menuduh orang lain (berzina), memakan harta orang lain
(secara bathil), membunuh orang lain, memukul (menyiksa/menzalimi) orang lain,
lalu diambillah kebaikan-kebaikan (pahala) nya untuk membayar semua
kesalahan-kesalahannya itu. Jika kebaikan (pahala) nya sudah habis sebelum
selesai menebus semua kesalahannya, maka diberikanlah dosa-dosa dari
orang-orang yang pernah disakiti/dizaliminya, lalu dibebankan atasnya kemudian
ia dicampakkan ke dalam api neraka.” (HR. Muslim)
Larangan untuk melakukan kezaliman (penindasan) dapat
diujumpai dalam banyak ayat al-Qur’an maupun hadis Nabi saw antara lain:
“Maka jika kamu tidak
mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan
Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari mengambil riba), maka
bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”. (QS. al-Baqarah:
279)
“Sesungguhnya tidaklah akan
mendapat kemenangan (bagi) orang-orang yang zhalim”. (QS. al-Qashash: 37)
“Dari Jabir bin Abdillah ra.
bahwasanya Rasulullah saw. bersabda: Takutlah (jauhilah) kamu sekalian akan
kezaliman, karena sesungguhnya kezaliman itu adalah kegelapan (kezaliman) pada
hari kiamat, dan jauhilah kamu sekalian sifat bakhil, karena sesungguhnya
kebakhilan itu telah menyebabkan binasanya orang-orang sebelum kamu, (karena
kebakhilan pula) telah menyebabkan mereka mengucurkan darah mereka (saling
membunuh) dan mereka menghalalkan segala sesuatu yang telah diharamkan kepada
mereka.” (HR. Muslim)
“Dari Abi Dzar ra., dari Nabi
saw. berupa sesuatu yang telah beliau riwayatkan (dapatkan) dari Allah
tabarakata wa ta’ala, bahwasanya Allah berfirman; wahai hamba-hamba-Ku,
sesungguhnya Aku telah mengharamkan kezaliman atas diri-Ku, dan Aku jadikan
kezaliman itu di antara kamu sekalian (sebagai) sesuatu yang diharamkan, maka
janganlah kamu sekalian saling menzalimi….” (HR. Muslim)
Adapun contoh-contoh kezaliman yang seringkali terjadi
dalam bidang mu’amalah antara lain; melakukan penipuan, penimbunan barang sehingga
menyebabkan kelangkaan barang dan melonjaknya harga barang di pasaran
(ihtikar), pemaksaan, pencurian, perampokan dan lain sebagainya. Termasuk di
antaranya salah satu bentuk bisnis yang banyak digandrungi oleh sebagian orang,
yaitu Multi Level Marketing (MLM), sekalipun tidak semua bentuk MLM memiliki
unsur maisir, kezaliman dan gharar (penipuan atau manipulasi). Namun pada
umumnya MLM sarat dengan money game, dan tidak murni sebagai praktek jual beli
yang syar’i.
4.
Mengandung
Unsur Riba
Riba merupakan salah satu rintangan sekaligus tantangan
yang seringkali menggiurkan banyak orang untuk meraih keuntungan. Oleh karena
itu dalam banyak ayat dan hadits Nabi saw. persoalan riba ini memperoleh
perhatian yang sangat serius dan dijelaskan dengan sangat rinci. Diharamkannya
riba dalam Islam tentu memiliki banyak hikmah baik bagi diri sendiri maupun
orang lain, baik bagi kehidupan di dunia maupun di akhirat kelak. Beberapa ayat
dan hadits di bawah ini sangat cukup memberikan gambaran kepada kita tentang
maksud, tujuan dan hikmah diharamkannya riba dalam Islam.
“Orang-orang yang makan
(mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang
kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang
demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual
beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba” (QS.al-Baqarah: 275)
“Hai orang-orang yang beriman,
bertakwalah kamu kepada Allah dan tinggalkankan sisa-sisa (yang belum dipungut)
dari riba, jika kamu orang-orang yang beriman”. (QS. al-Baqarah: 278)
“Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu memakan harta riba secara berlipat ganda dan takutlah kamu
kepada Allah agar kamu memperoleh keberuntungan”. (QS. Ali Imran: 130)
“Dari Jabir (diriwayatkan bahwa)
ia berkata: Rasulullah saw melaknat orang yang makan riba, yang memberi riba,
yang menuliskannya, dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: Mereka itu sama”.
(HR. Muslim)
Bahkan Rasulullah SAW memasukkan persoalan riba ini
sebagai salah satu dari tujuh hal yang membinasakan, sebagaimana sabda beliau:
“Dari Abi Hurairah ra., dari
Nabi saw. bersabda: Jauhilah oleh kamu sekalian tujuh hal yang membinasakan,
(para sahabat bertanya) wahai Rasulullah apakah tujuh hal yang membinasakan itu
? Rasulullah saw bersabda: menyekutukan Allah, sihir, membunuh nyawa
(seseorang) yang diharamkan kecuali karena kebenaran, memakan riba, memakan
harta anak yatim, lari dari medan perang dan menuduh wanita terhormat lagi
beriman melakukan zina.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
5.
Penyalahgunaan
Hak (at–Ta’assuf)
Dalam istilah fikih, penyalahgunaan hak (ta’assuf fi
isti’malil haqq) berarti penggunaan hak secara berlebihan sehingga dapat
menimbulkan pelanggaran hak dan kerugian terhadap kepentingan orang lain maupun
masyarakat umum. Jika dipahami secara mendalam, adanya larangan penyalahgunaan
hak (at-ta’assuf) ini tidak lepas dari pembicaraan tentang hakikat kepemilikan
dalam Islam. Dalam perspektif Islam, kepemilikan harta benda tidak bersifat absolut
sebagaimana dianut oleh paham kapitalis, dan juga tidak membenarkan kepemilikan
serba negara seperti dianut oleh paham sosialis.
Islam mengakui hak individu sebagai amanah Allah SWT, dan
dalam saat yang sama juga mengakui bahwa di dalam kepemilikan individu terdapat
hak orang lain (fakir miskin). Terkait dengan masalah kepemilikan, Islam
mengatur tentang dua hal sekaligus, yaitu dari mana sumbernya (halal atau
haram) dan untuk apa pendistribusian atau penggunaannya. Oleh sebab itu,
sekalipun harta benda merupakan milik seseorang, namun tidak berarti ia dengan
leluasa menggunakannya tanpa mempertimbangkan aspek kemaslahatan dan
kemudharatan yang mungkin akan dialami oleh masyarakat luas. Dalam sebuah
hadits, Rasulullah bersabda:
“Dari Ubadah bin Shamit,
bahwasanya Rasulullah SAW menetapkan tidak boleh berbuat kemudharatan dan tidak
boleh pula membalas kemudharatan” [HR. Ahmad dan Ibnu Majah].
Di antara beberapa contoh tindakan yang dapat
dikategorikan sebagai penyalahgunaan hak (ta’assuf) adalah: pertama, penggunaan
hak yang dapat mengakibatkan pelanggaran hak orang lain. Islam tidak
membenarkan seseorang melakukan sesuatu yang dianggapnya sebagai hak asasi
dengan mengabaikan dan melanggar hak asasi orang lain. Dalam ungkapan para
ulama disebutkan “haqqul mar’i mahjûbun bihaqqi ghairihi” (hak seseorang
dibatasi oleh hak orang lain). Kedua, penggunaan hak untuk kemaslahatan pribadi
tetapi dapat mengakibatkan madharat yang besar terhadap pihak lain serta tidak
sesuai tempatnya atau bertentangan dengan adat kebiasaan yang berlaku. Ketiga,
penggunaan hak secara ceroboh dan tidak hati-hati.
6.
Monopoli
dan Konglomerasi (Ihtikar)
Secara bahasa, ihtikar berarti penimbunan dan kezaliman
(aniaya). Sedangkan menurut istilah, para ulama telah mengemukakan beberapa
pengertian. Imam Muhammad bin Ali as-Syaukani mendefinisikan ihtikar sebagai
bentuk penimbunan atau penahanan barang dagangan dari peredarannya. Imam
Al-Ghazali menyebut ihtikar adalah penyimpanan barang dagangan oleh penjual
makanan untuk dijual pada saat melonjaknya harga barang tersebut. Sedangkan,
ulama madzhab Maliki menyatakan bahwa ihtikar adalah penyimpanan barang oleh
produsen, baik makanan, pakaian dan segala barang yang dapat merusak pasar.
Berdasarkan beberapa definisi tersebut di atas, dapat
disimpulkan bahwa ihtikar adalah penimbunan barang dalam jumlah banyak yang menyebabkan
kelangkaan dan harganya melonjak naik, sehingga mengakibatkan harga pasar
menjadi rusak serta kebutuhan konsumen terganggu. Imam as-Syaukani dalam kitab
“Nailul Authaar V/338” menjelaskan bahwa penimbunan (ihtikar) yang diharamkan
Islam adalah sebagai berikut: pertama, menimbun barang kebutuhan manusia dengan
tujuan menaikkan harga di pasaran. Kedua, memborong barang kebutuhan pokok
dengan cara memonopoli dan menimbunnya sehingga terjadi kelangkaan dan
memunculkan kemudharatan bagi banyak orang.
Dengan demikian, stok barang yang sengaja disimpan di
gudang dalam jumlah terbatas sebagaimana dilakukan oleh para pemilik toko, mini
market dan swalayan pada umumnya, tentu tidak termasuk kategori penimbunan
(ihtikar). Sebab tindakan tersebut hanya dijadikan sebagai persediaan, sehingga
tidak sampai mengakibatkan kelangkaan barang dan merusak harga pasar. Hal ini
sesuai dengan spirit yang terkandung dalam firman Allah SWT dan sabda
Rasulullah sebagai berikut:
“Apa saja harta rampasan (fai’)
yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota maka
adalah untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin
dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan hanya beredar di
antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang dibawa Rasul kepadamu
maka terimalah ia. Dan apa yang dilarang bagimu maka tinggalkanlah; dan
bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya” [Qs.
al-Hasyr: 7].
“Dari Yahya beliau adalah ibn
Sa’id, ia berkata: Bahwa Sa’id ibn Musayyab memberitakan bahwa Ma’mar berkata:
Rasulullah SAW bersabda: Barangsiapa yang menimbun barang, maka ia berdosa…
[HR. Muslim, Ahmad dan Abu Dawud]
7.
Tidak
Boleh Mubazzir
Salah satu persoalan yang sangat dimurkai oleh agama
adalah sikap berlebihan dalam menggunakan sesuatu hingga melampui batas yang
diperbolehkan oleh syari’at Islam. Dalam terminologi agama, persoalan itu
disebut tabzir atau mubazzir. Bahkan orang yang melakukan tindakan mubazzir
dianggap sebagai saudaranya setan. Penyerupaan manusia yang melakukan tindakan
mubazzir sebagai saudara setan tentu memiliki makna penghinaan dan larangan
yang sangat keras. Karena itulah, setiap muslim harus menghindari tindakan
tersebut. Allah SWT menjelaskan:
“Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga
yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan;
dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya
pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan, dan syaitan itu adalah
sangat ingkar kepada Tuhannya”. [Qs. al-Israa’: 26-27].
Salah satu makna dan tindakan tabzir dalam perilaku
bisnis adalah menimbun kekayaan dan keuntungan secara berlebihan (dengan tidak
wajar), sehingga ia hidup dalam bergelimang harta namun keluarga dekat, tetangga
dan orang yang seharusnya mendapatkan santunannya diabaikan dan hidup dalam
kekurangan. Sikap semacam ini, di samping merupakan tindakan berlebihan
(tabzir), juga merupakan tindakan zalim, rakus, pelit, kufur nikmat dan
beberapa bentuk perilaku (akhlak) yang dilarang oleh agama.
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Prakek berbisnis sangat erat kaitannya dengan
permasalahan etika. Hal ini yang seringkali menjadikan bisnis terkadang
dianggap kejam, tidak berperikemanusiaan, dan sebagainya. Oleh karenanya Islam
menginginkan bisnis haruslah berdasarkan pada etika. Karena apabila bisnis
tidak diatur dalam etikanya seringkali bisnis menghalalkan segala cara. Dalam
Islam etika bisnis sangat dijaga agar nantinya dalam prakteknya bisnis tetap
dapat berada dalam koridor keIslaman dan tidak menyalahi aturan yang
seharusnya.
Etika berbisnis menurut Islam
menyangkut tentang sedikitnya tiga hal. Yang pertama hakikat benar dan salah.
Dalam hakikat benar dan salah seorang pelaku bisnis diharuskan mengetahui mana
hal-hal dalam berbisnis yang diperbolehkan oleh agama dan mana yang tidak
diperbolehkan dalam agama. Paham dalam membedakan mana bisnis yang halal dan
mana yang haram. Serta dalam membedakan mana bisnis yang mengandung manfaat dan
mana yang mengandung madharat. Kedua, tentang masalah free will dan hubungan
kemahakuasaan Tuhan dan tanggung jawab manusia. Salam hal ini pelaku bisnis
juga harus mengetahui dan memahami
tentang kebebasan berkehendak dalam bisnis tanpa mengabaikan terhadap
pertanggungjawaban kepada Allah. Apabila setiap orang yang berbisnis dapat
selalu memegang pedoman ini tentunya pelaku bisnis akan benar-benar
memperhitungkan setiap langkahnya sehingga walaupun bebas dalam menentukan
pilihan bisnis berikut prakteknya dalam bertransaksi tentu tidak akan ceroboh
dalam realitanya. Sehingga apa yang telah menjadi keputusan nantinya dapat
dipertanggungjawabkan dan dapat menjadi sebuah pegangan dalam melakukan
aktifitas lainnya.
Ketiga,
Keadilan Tuhan dan Realitas keadilan-Nya dihari kemudian. Hal yang ketiga ini
menjadi puncak pengembaraan dalam berbisnis. Karena penentuan mengenai praktek
bisnis yang selama ini dilakukan akan mendapatkan keadilan Tuhan. Tentunya
realitas keadilan Tuhan akan ditunjukkan pada hari kemudian. Oleh karenanya
dalam berbisnis haruslah benar-benar dikonsep secara sistematis, sesuai dengan
apa yang telah dianjurkan oleh agama. Sehingga nantinya dari konsep berbisnis
tersebut dapat dipertanggungjawabkan di depan Allah SWT.
3.2
Saran
Inti dari kesemuanya yaitu setelah mengetahui tentang etika
berbisnis secara Islami, diharapkan nantinya pelaku bisnis dapat menjalankan
bisnisnya secara halal, penuh berkah dan manfaat, serta dapat dipandang sebagai
ibadah.
DAFTAR
PUSTAKA
Fahmi, Irham.
2013. Etika Bisnis, Teori, Kasus, dan
Solusi. Bandung: Alfabeta
Hasan, Aedy.
2011. Teori dan Aplikasi Etika Bisnis
Islam. Bandung: Alfabeta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar