Minggu, 21 Agustus 2016

Etika Bisnis dalam Islam



BAB I
PENDAHULUAN
1.1        Latar Belakang
Penekanan perintah menggunakan hidup didunia ini dengan giat berusaha dan bekerja yang tak terlewatkan untuk mendapatkan imbalan di dunia dan di akhirat, karena setiap usaha dan amal itu disaksikan oleh Allah Swt. sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur’an dan Hadits.
Pekerjaan atau Bisnis dalam Islam diatur agar tetap mengedepankan etika. Sehingga pengertian bisnis dalam Islam adalah serangkaian aktifitas bisnis dalam berbagai bentuknya yang tidak dibatasi jumlah kepemilikan hartanya (barang/jasa) termasuk profitnya, namun dibatasi dalam cara memperolehnya dan pendayagunaan hartanya karena aturan halal dan haram.
Etika ialah teori tentang perilaku perbuatan manusia, dipandang dari nilai baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal. Etika lebih bersifat teori yang membicarakan bagaimana seharusnya. Etika lebih kepada menyelidik, memikirkan dan mempertimbangkan tentang yang baik dan buruk.
Etika bersama agama berkaitan erat dengan manusia, tentang upaya pengaturan kehidupan dan perilakunya. Dalam Islam, istilah yang paling dekat berhubungan dengan istilah etika didalam al-Qur’an adalah khuluq. Tindakan yang terpuji disebut sebagai shalihat dan tindakan tercela disebut sayyi’at. Teori etika Islam pasti bersumber dari prinsip keagamaan. Keimanan menentukan perbuatan, keyakinan menentukan perilaku.
Dengan memperhatikan asas dan etika bisnis Islam ini seseorang akan terhindar dari berbagai praktek bisnis yang dilarang oleh agama, serta dapat menjadikan usaha yang dijalankannya bernilai ibadah di hadapan Allah swt. Dalam etika bisnis Islam ini mencakup berbagai macam larangan yang harus dihindari sehingga tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain.

1.2        Rumusan Masalah
1.            Bagaimana Pandangan Islam Terhadap Bisnis?
2.            Bagaimana Makna Etika didalam Bisnis dan Islam?
3.            Bagaimana Larangan-Larangan Berbisnis dalam Islam?

1.3        Tujuan Penulisan
1.            Untuk Mengetahui Pandangan Islam Terhadap Bisnis
2.            Untuk Mengetahui Makna Etika didalam Bisnis dan Islam
3.            Untuk Mengetahui Larangan-Larangan Berbisnis dalam Islam

1.4        Manfaat Penulisan
1.            Mahasiswa dapat memahami tentang Etika Bisnis dalam Islam.
2.            Timbul semangat Mahasiswa dalam mempelajari lebih dalam pembahasan Etika Bisnis dalam Islam dan mempraktekkannya dalam kehidupan sehari-hari.















BAB II
PEMBAHASAN
2.1        Pandangan Islam Terhadap Bisnis
Penekanan perintah menggunakan hidup didunia ini dengan giat berusaha dan bekerja yang tak terlewatkan untuk mendapatkan imbalan di dunia dan di akhirat, karena setiap usaha dan amal itu disaksikan oleh Allah, sebagaimana firman-Nya.
Dan Katakanlah: "Bekerjalah kamu, Maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) yang mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan.”
Dari ayat ini, nampak sekali bahwasanya Islam sangat mendukung terhadap kegiatan bisnis (bekerja). Bahkan Allah menekankan dalam bentuk kata kerja “bekerjalah” yang dari kata itu dapat diambil sebuah kesimpulan bahwa kegiatan bisnis dianjurkan dan tentunya diperbolehkan dalam Islam. Adapun mengenai bagaimana bisnis yang dianjurkan dalam Islam akan dibahas pada pembahasan selanjutnya.
Disisi lain, Rasulullah SAW sangat menekankan kepada seluruh umatnya, agar tidak menjadi umat yang pemalas dan suka meminta-minta. Pekerjaan apapun walaupun tampak hina dimata banyak orang, jauh lebih baik dan mulia dari pada harta yang diperoleh dengan cara meminta-minta atau diperoleh dengan cara yang tidak halal.
Al-Qur’an dalam mengajak manusia untuk mempercayai dan mengamalkan tuntutan-tuntutannya dalam segala aspek kehidupan seringkali menggunakan istilah-istilah yang dikenal dalam dunia bisnis, seperti jual-beli, untung-rugi, dan sebagainya. Didalam Al-Qur’an Surat at-Taubah ayat 111 disebutkan:
“Sesungguhnya Allah membeli dari orang-orang mukmin harta dan jiwa mereka dan sebagai imbalannya mereka memperoleh syurga. Siapakah yang lebih menepati janjinya (selain) Allah, maka gembiralah dengan jual beli yang kamu lakukan itu. Itulah kemenangan yang besar”
Dijelaskan pula bahwa al-Qur’an tidak memberi peluang bagi seorang muslim untuk menganggur sepanjang saat yang dialami dalam kehidupan dunia ini. Seperti yang disebutkan dalam Surat al-Insyirah ayat 7 : Faidza faraghta fanshab. Sebelum ayat ini dijelaskan: sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan, yang disebut dua kali, merupakan prinsip tidak adanya keputusasaan (dalam bekerja).
Selain itu bekerja oleh al-Qur’an dikaitkan dengan iman. Seperti dalam al-Qur’an Surat al-Jumu’ah ayat 9-10.
“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sembahyang pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah SWT dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Apabila telah ditunaikan sembahyang maka bertebaranlah dimuka bumi dan carilah karunia Allah SWT dan ingatlah banyak-banyak supaya kamu beruntung.”
Ayat ini memberi pengertian agar berbisnis (mencari kelebihan karunia Allah) dilakukan setelah melakukan shalat dan dalam pengertian tidak mengesampingkan dan tujuan keuntungan yang hakiki yaitu keuntungan yang dijanjikan Allah. Oleh karena itu, walaupun mendorong melakukan kerja keras termasuk dalam berbisnis, Al-Qur’an menggaris bawahi bahwa dorongan yang seharusnya lebih besar bagi dorongan bisnis adalah memperoleh apa yang berada disisi Allah.
Jadi jelas bahwasanya didalam al-Qur’an perintah untuk melakukan suatu pekerjaan (bisnis) memang ada dan dianjurkan. Sehingga tidak ada keraguan lagi bahwa Islam tidak memperbolehkan untuk melakukan suatu kegiatan bisnis. Justru Islam sangat tidak mengharapkan apabila ada seorang muslim yang menganggur dan bermalas-malasan. Selain itu, dalam al-Qur’an juga telah dijelaskan bahwa melakukan kegiatan bisnis dalam pandangan Islam, tidak hanya semata-mata untuk mencari keuntungan yang sebanyak-banyaknya namun semata-mata karena ingin mendapat ridho dari Allah. Sehingga sangatlah tidak diinginkan apabila ada orang yang berbisnis dengan giat namun justru dalam ibadah kepada Allah sangat jarang dilakukan atau bahkan ditinggalkan.

2.2        Makna Etika didalam Bisnis dan Islam
Pada dasarnya, etika berpengaruh terhadap para pelaku bisnis, terutama dalam hal kepribadian, tindakan dan perilakunya. Etika ialah teori tentang perilaku perbuatan manusia, dipandang dari nilai baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal. Etika lebih bersifat teori yang membicarakan bagaimana seharusnya. Etika lebih kepada menyelidik, memikirkan dan mempertimbangkan tentang yang baik dan buruk.
Ihwal pentingnya etika dalam bisnis, A. Sonny Keraf, mengatakan, “Jika bisnis tidak punya etika, apa gunanya kita berbicara mengenai etika dan apa pula gunanya kita berusaha merumuskan berbagai prinsip moral yang dapat dipakai dalam bidang kegiatan yang bernama bisnis. Paling tidak adalah tugas etika bisnis untuk pertama-tama memperlihatkan bahwa memang bisnis perlu etika, bukan hanya berdasarkan tuntutan etis belaka melainkan juga berdasarkan tuntutan kelangsungan bisnis itu sendiri.
Etika bersama agama berkaitan erat dengan manusia, tentang upaya pengaturan kehidupan dan perilakunya. Islam meletakkan “Al-Qur’an” sebagai dasar kebenaran, sedangkan filsafat Barat meletakkan “Akal” sebagai dasar. Etika dapat didefinisikan sebagai seperangkat prinsip moral yang membedakan yang baik dari yang buruk. Etika adalah bidang ilmu yang bersifat normatif karena ia berperan menentukan apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan oleh seorang individu. Etika bisnis, kadangkala merujuk pada etika manajemen atau etika organisasi, yang sederhana membatasi kerangka acuannya pada konsepsi sebuah organisasi. Secara sederhana mempelajari etika dalam bisnis berarti mempelajari tentang mana yang baik atau buruk, benar atau salah dalam dunia bisnis berdasarkan kepada prinsip-prinsip moralitas.
Dalam Islam, istilah yang paling dekat berhubungan dengan istilah etika didalam al-Qur’an adalah khuluq. Tindakan yang terpuji disebut sebagai shalihat dan tindakan tercela disebut sayyi’at. Teori etika Islam pasti bersumber dari prinsip keagamaan. Teori etika yang bersumber dari keagamaan tidak akan hilang substansi teorinya. Keimanan menentukan perbuatan, keyakinan menentukan perilaku. Substansi utama tentang etika dalam Islam antara lain:
1.            Hakikat Benar (birr) dan salah.
2.            Masalah Free Will dan hubungannya dengan kemahakuasaan Tuhan dan tanggung jawab manusia
3.            Keadilan Tuhan dan realitas keadilan-Nya dihari kemudian.
Etika Islam memiliki aksioma-aksioma, yaitu:
1.            Unity (persatuan): konsep tauhid, aspek sosekpol dan alam, semuanya milik Allah, dimensi vertikal, dan menghindari diskriminasi di segala aspek, serta menghindari kegiatan yang tidak etis.
2.            Equilibrium (keseimbangan): konsep adil, dimensi horizontal, jujur dalam bertransaksi, tidak saling merugikan.
3.            Free will (kehendak bebas): kebebasan melakukan kontrak namun menolak laizez fire (invisible hand), karena nafsu amarah cenderung mendorong pelanggaran sistem responsibility (tanggungjawab), manusia harus bertanggungjawab atas perbuatannya. Apabila orang lain melakukan hal yang tidak etis tidak berarti boleh ikut-ikutan.
4.            Benevolence (manfaat/ kebaikan hati): ihsan atau perbuatan harus yang bermanfaat.
Sejumlah pedoman umum menuntun kode etik Islam dalam hubungannya dengan kehidupan sehari-hari maupun dalam bisnis. Kaum muslim dituntut untuk bertindak secara Islami dalam bisnis mereka karena Allah SWT akan menjadi saksi dalam setiap transaksi yang mereka lakukan.
“Kamu tidak berada dalam suatu Keadaan dan tidak membaca suatu ayat dari Al Quran dan kamu tidak mengerjakan suatu pekerjaan, melainkan Kami menjadi saksi atasmu di waktu kamu melakukannya [....].”

2.3        Larangan-Larangan Berbisnis dalam Islam
Dengan memperhatikan asas dan etika bisnis Islam ini seseorang akan terhindar dari berbagai praktek bisnis yang dilarang oleh agama, serta dapat menjadikan usaha yang dijalankannya bernilai ibadah di hadapan Allah swt. Dalam etika bisnis Islam ini mencakup berbagai macam larangan yang harus dihindari sehingga tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain. Adapun larangan-larangan berbisnis dalam Islam tersebut adalah sebagai berikut:
1.            Kesamaran (Jahalah)
Kesamaran atau ketidakjelasan (jahalah) merupakan salah satu bentuk larangan yang harus dihindari dalam berusaha, terlebih lagi dalam urusan berbisnis. Dalam percakapan umum, istilah jahalah semakna dengan ungkapan “tidak transparan” atau “membeli kucing dalam karung”, yang mengisyaratkan tentang perlunya transparansi dalam melakukan segala bentuk transasksi mu’amalah.
Dalam praktek jual beli misalnya, orang yang terbebas dari unsur jahalah adalah orang yang melakukan transaksi jual beli dengan transparan dan akuntable, baik menyangkut jenis barang, jumlah atau ukuran, kehalalan dan keharamannya, masa kadaluarsa dan lain sebagainya, sehingga dalam praktek bisnis yang dijalankannya tidak ada pihak yang merasa tertipu dan dirugikan.
Dalam banyak hadits, Rasulullah saw menjelaskan tentang pentingnya persoalan ini, antara lain dalam hadits berikut:
“Dari Anas bin Malik r.a. ia berkata: Rasulullah saw melarang jual beli muhaqalah (yaitu; jual beli buah yang masih di atas pohonnya), dan muhadharah (jual beli buah yang belum matang/masih hijau dan belum jelas kualitasnya), jual beli raba (yaitu; jual beli dengan tidak mengetahui ukuran, jenis dan kualitas barang), jual beli lempar dan jual beli muzabanah”. (HR. Al-Bukhari)
Esensi yang terkandung dalam hadits tersebut terkait dengan berbagai bentuk usaha yang dijalankan secara tidak transparan dan penuh dengan ketidakpastian. Tentu saja praktek-praktek bisnis atau berusaha semacam itu tidak hanya terjadi pada kurun waktu tertentu saja, namun hal tersebut dapat ditemukan di setiap kurun dan generasi. Salah satu jenis praktek jual beli yang banyak terjadi di tengah masyarakat dewasa ini dan memiliki banyak kesamaan dengan praktek jual beli terlarang sebagaimana dijelaskan dalam hadits di atas adalah jual beli dengan sistem ijon.
Jual beli ijon yang dimaksudkan di sini adalah jual-beli buah-buahan (seperti padi dan lainnya) yang masih hijau atau masih di atas pohonnya. Prakteknya, seorang pembeli membayar padi atau buah-buahan yang masih di atas pohonnya tersebut secara kontan jauh sebelum musim panen tiba, tanpa mengetahui secara pasti kuantitas dan kualitas barang yang akan didapatkannya nanti. Praktek jual beli seperti ini tentu akan membuka peluang terjadinya kerugian yang bisa menimpa salah satu dari kedua belah pihak yang bertransaksi.
Praktek jual beli semacam ini bisa terjadi karena masing-masing pihak baik penjual maupun pembeli memiliki strategi dan tujuan tertentu. Bagi pihak penjual (buah yang masih di atas pohon) mau melepas dengan harga tertentu karena ia memprediksi bahwa volume barang sesuai dengan harga yang ditetapkan atau bahkan keuntungan yang akan didapatkan jauh melebihi volume barang yang dijualnya. Sedangkan pihak pembeli rela membeli dengan harga tertentu, karena ia memprediksi bahwa barang yang akan didapatkan di musim panen nanti melebihi harga yang telah ditentukan jauh sebelumnya. Maka jika prediksi yang telah mendorong kedua belah pihak untuk melakukan transaksi jual beli ternyata tidak sesuai dengan kenyataan, niscaya akan melahirkan kekecewaan dan bahkan penyesalan yang sangat mendalam atau bahkan terjadi percekcokan di antara kedua belah pihak.
Oleh sebab itu, dalam hadis lain Nabi saw. ditegaskan;
“Dari Ibnu Abbas r.a. ia berkata: Nabi saw datang ke Madinah, sementara mereka sudah biasa melaksanakan akad salam terhadap buah-buahan untuk waktu satu tahun dan dua tahun. Beliau bersabda: Barangsiapa melakukan akad salam, hendaklah dilakukan dengan takaran tertentu, timbangan tertentu dalam jangka waktu tertentu”. (HR. Muslim)
2.            Perjudian (Maisir)
Salah satu motivasi seseorang melakukan praktek perjudian adalah untuk mendapatkan penghasilan sekalipun dengan cara yang diharamkan. Dalam perkembangannya, praktek perjudian (maisir) tidak lagi sekedar praktek penyimpangan yang berdiri sendiri dan tidak terkait dengan aspek mu’amalah lainnya. Namun saat ini praktek perjudian (maisir) justru dapat dijumpai dalam beberapa bentuk mu’amalah seperti jual-beli dan lainnya.
Salah satu contoh praktek jual beli yang mengandung unsur maisir (perjudian) adalah; jual beli minuman botol (seperti; sprite/coca cola dan lainnya) dengan cara gelang yang terbuat dari plastik atau rotan, untuk disewakan atau dijual dengan harga tertentu. Lalu gelang-gelang tersebut dilemparkan ke arah botol-botol minuman yang dijajakan secara berbaris. Jika gelang tersebut masuk (melingkari) botol, maka minuman tersebut menjadi hak pembeli, tetapi jika tidak ada yang masuk maka pembeli tidak mendapatkan apa-apa sekalipun gelang yang dibeli jauh melampui harga minuman yang disediakan. Praktek semacam ini banyak ditemukan di pasar-pasar tradisional hingga mall-mall besar dengan teknis yang beraneka ragam.
Sebagaimana perjudian (maisir) pada umumnya, orang yang sudah terlanjur mengeluarkan uang untuk mendapatkan sesuatu barang, ia akan semakin terobsesi untuk mendapatkan barang yang menjadi targetnya. Jika ia belum berhasil, ia akan semakin penasaran hingga barang yang diincar bisa didapatkan, sekalipun ia harus mengeluarkan biaya yang banyak bahkan melebihi harga barang yang menjadi targetnya. Begitu pula jika dengan kelihaiannya ia berhasil mendapatkan suatu barang, maka ia akan terobsesi untuk mendapatkan barang yang lebih banyak dengan biaya yang relatif sedikit.
Keharaman segala bentuk perjudian (maisir) ini banyak dijelaskan dalam ayat al-Qur’an maupun hadits Nabi SAW., antara lain:
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras (khamar), berjudi (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”. (QS. al-Ma’idah: 90)
Dari Abdullah bin Amru, bahwasanya Nabi saw melarang (meminum) khamar, perjudian, menjual barang dengan alat dadu atau sejenisnya (jika gambar atau pilihannya keluar maka ia yang berhak membeli) dan minuman keras yang terbuat dari biji-bijian (biji gandum).” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
3.            Kezaliman/Penindasan (Az-Zhulmu)
Kezaliman merupakan tindakan melampui batas yang sering terjadi dan digunakan oleh seseorang untuk memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya. Tindakan dengan melakukan kezaliman untuk mendapatkan keuntungan ini sering juga disebut dengan “Machiavellian” yaitu sikap menghalalkan segala cara asal tujuan bisa tercapai (al-ghayah tubalighul washilah).
Kezaliman (penindasan) merupakan salah satu hal yang sangat dimurkai dan diharamkan dalam Islam. Bahkan kezaliman kepada orang lain tidak akan diampuni oleh Allah sehingga orang tersebut meminta maaf kepada orang yang dizaliminya. Kezaliman juga dapat menjadi faktor penyebab seseorang mengalami kerugian besar (muflis) pada hari kiamat. Karena semua kebaikan dan pahala yang diperolehnya di dunia habis untuk membayar setiap kezaliman yang pernah dilakukannya saat ia hidup di dunia. Sebagaimana dijelaskan dalam hadis Nabi saw;
”Dari Abi Hurairah ra berkata; bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: Tahukah kamu sekalian apakah yang dimaksud orang yang merugi itu? Para sahabat menjawab: orang yang merugi di kalangan kami adalah orang yang tidak memiliki uang (dirham) dan harta benda. Lalu Rasulullah saw bersabda: sesungguhnya orang yang merugi dari umatku adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan membawa (pahala) shalat, puasa, zakat, (namun ia juga) datang pada hari kiamat dengan (membawa dosa karena) telah mencaci orang lain, menuduh orang lain (berzina), memakan harta orang lain (secara bathil), membunuh orang lain, memukul (menyiksa/menzalimi) orang lain, lalu diambillah kebaikan-kebaikan (pahala) nya untuk membayar semua kesalahan-kesalahannya itu. Jika kebaikan (pahala) nya sudah habis sebelum selesai menebus semua kesalahannya, maka diberikanlah dosa-dosa dari orang-orang yang pernah disakiti/dizaliminya, lalu dibebankan atasnya kemudian ia dicampakkan ke dalam api neraka.” (HR. Muslim)
Larangan untuk melakukan kezaliman (penindasan) dapat diujumpai dalam banyak ayat al-Qur’an maupun hadis Nabi saw antara lain:
Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari mengambil riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”. (QS. al-Baqarah: 279)
Sesungguhnya tidaklah akan mendapat kemenangan (bagi) orang-orang yang zhalim”. (QS. al-Qashash: 37)
Dari Jabir bin Abdillah ra. bahwasanya Rasulullah saw. bersabda: Takutlah (jauhilah) kamu sekalian akan kezaliman, karena sesungguhnya kezaliman itu adalah kegelapan (kezaliman) pada hari kiamat, dan jauhilah kamu sekalian sifat bakhil, karena sesungguhnya kebakhilan itu telah menyebabkan binasanya orang-orang sebelum kamu, (karena kebakhilan pula) telah menyebabkan mereka mengucurkan darah mereka (saling membunuh) dan mereka menghalalkan segala sesuatu yang telah diharamkan kepada mereka.” (HR. Muslim)
Dari Abi Dzar ra., dari Nabi saw. berupa sesuatu yang telah beliau riwayatkan (dapatkan) dari Allah tabarakata wa ta’ala, bahwasanya Allah berfirman; wahai hamba-hamba-Ku, sesungguhnya Aku telah mengharamkan kezaliman atas diri-Ku, dan Aku jadikan kezaliman itu di antara kamu sekalian (sebagai) sesuatu yang diharamkan, maka janganlah kamu sekalian saling menzalimi….” (HR. Muslim)
Adapun contoh-contoh kezaliman yang seringkali terjadi dalam bidang mu’amalah antara lain; melakukan penipuan, penimbunan barang sehingga menyebabkan kelangkaan barang dan melonjaknya harga barang di pasaran (ihtikar), pemaksaan, pencurian, perampokan dan lain sebagainya. Termasuk di antaranya salah satu bentuk bisnis yang banyak digandrungi oleh sebagian orang, yaitu Multi Level Marketing (MLM), sekalipun tidak semua bentuk MLM memiliki unsur maisir, kezaliman dan gharar (penipuan atau manipulasi). Namun pada umumnya MLM sarat dengan money game, dan tidak murni sebagai praktek jual beli yang syar’i.
4.            Mengandung Unsur Riba
Riba merupakan salah satu rintangan sekaligus tantangan yang seringkali menggiurkan banyak orang untuk meraih keuntungan. Oleh karena itu dalam banyak ayat dan hadits Nabi saw. persoalan riba ini memperoleh perhatian yang sangat serius dan dijelaskan dengan sangat rinci. Diharamkannya riba dalam Islam tentu memiliki banyak hikmah baik bagi diri sendiri maupun orang lain, baik bagi kehidupan di dunia maupun di akhirat kelak. Beberapa ayat dan hadits di bawah ini sangat cukup memberikan gambaran kepada kita tentang maksud, tujuan dan hikmah diharamkannya riba dalam Islam.
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS.al-Baqarah: 275)
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan tinggalkankan sisa-sisa (yang belum dipungut) dari riba, jika kamu orang-orang yang beriman”. (QS. al-Baqarah: 278)
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta riba secara berlipat ganda dan takutlah kamu kepada Allah agar kamu memperoleh keberuntungan”. (QS. Ali Imran: 130)
Dari Jabir (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah saw melaknat orang yang makan riba, yang memberi riba, yang menuliskannya, dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: Mereka itu sama”. (HR. Muslim)
Bahkan Rasulullah SAW memasukkan persoalan riba ini sebagai salah satu dari tujuh hal yang membinasakan, sebagaimana sabda beliau:
Dari Abi Hurairah ra., dari Nabi saw. bersabda: Jauhilah oleh kamu sekalian tujuh hal yang membinasakan, (para sahabat bertanya) wahai Rasulullah apakah tujuh hal yang membinasakan itu ? Rasulullah saw bersabda: menyekutukan Allah, sihir, membunuh nyawa (seseorang) yang diharamkan kecuali karena kebenaran, memakan riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan perang dan menuduh wanita terhormat lagi beriman melakukan zina.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
5.            Penyalahgunaan Hak (at–Ta’assuf)
Dalam istilah fikih, penyalahgunaan hak (ta’assuf fi isti’malil haqq) berarti penggunaan hak secara berlebihan sehingga dapat menimbulkan pelanggaran hak dan kerugian terhadap kepentingan orang lain maupun masyarakat umum. Jika dipahami secara mendalam, adanya larangan penyalahgunaan hak (at-ta’assuf) ini tidak lepas dari pembicaraan tentang hakikat kepemilikan dalam Islam. Dalam perspektif Islam, kepemilikan harta benda tidak bersifat absolut sebagaimana dianut oleh paham kapitalis, dan juga tidak membenarkan kepemilikan serba negara seperti dianut oleh paham sosialis.
Islam mengakui hak individu sebagai amanah Allah SWT, dan dalam saat yang sama juga mengakui bahwa di dalam kepemilikan individu terdapat hak orang lain (fakir miskin). Terkait dengan masalah kepemilikan, Islam mengatur tentang dua hal sekaligus, yaitu dari mana sumbernya (halal atau haram) dan untuk apa pendistribusian atau penggunaannya. Oleh sebab itu, sekalipun harta benda merupakan milik seseorang, namun tidak berarti ia dengan leluasa menggunakannya tanpa mempertimbangkan aspek kemaslahatan dan kemudharatan yang mungkin akan dialami oleh masyarakat luas. Dalam sebuah hadits, Rasulullah bersabda:
Dari Ubadah bin Shamit, bahwasanya Rasulullah SAW menetapkan tidak boleh berbuat kemudharatan dan tidak boleh pula membalas kemudharatan” [HR. Ahmad dan Ibnu Majah].
Di antara beberapa contoh tindakan yang dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan hak (ta’assuf) adalah: pertama, penggunaan hak yang dapat mengakibatkan pelanggaran hak orang lain. Islam tidak membenarkan seseorang melakukan sesuatu yang dianggapnya sebagai hak asasi dengan mengabaikan dan melanggar hak asasi orang lain. Dalam ungkapan para ulama disebutkan “haqqul mar’i mahjûbun bihaqqi ghairihi” (hak seseorang dibatasi oleh hak orang lain). Kedua, penggunaan hak untuk kemaslahatan pribadi tetapi dapat mengakibatkan madharat yang besar terhadap pihak lain serta tidak sesuai tempatnya atau bertentangan dengan adat kebiasaan yang berlaku. Ketiga, penggunaan hak secara ceroboh dan tidak hati-hati.
6.            Monopoli dan Konglomerasi (Ihtikar)
Secara bahasa, ihtikar berarti penimbunan dan kezaliman (aniaya). Sedangkan menurut istilah, para ulama telah mengemukakan beberapa pengertian. Imam Muhammad bin Ali as-Syaukani mendefinisikan ihtikar sebagai bentuk penimbunan atau penahanan barang dagangan dari peredarannya. Imam Al-Ghazali menyebut ihtikar adalah penyimpanan barang dagangan oleh penjual makanan untuk dijual pada saat melonjaknya harga barang tersebut. Sedangkan, ulama madzhab Maliki menyatakan bahwa ihtikar adalah penyimpanan barang oleh produsen, baik makanan, pakaian dan segala barang yang dapat merusak pasar.
Berdasarkan beberapa definisi tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa ihtikar adalah penimbunan barang dalam jumlah banyak yang menyebabkan kelangkaan dan harganya melonjak naik, sehingga mengakibatkan harga pasar menjadi rusak serta kebutuhan konsumen terganggu. Imam as-Syaukani dalam kitab “Nailul Authaar V/338” menjelaskan bahwa penimbunan (ihtikar) yang diharamkan Islam adalah sebagai berikut: pertama, menimbun barang kebutuhan manusia dengan tujuan menaikkan harga di pasaran. Kedua, memborong barang kebutuhan pokok dengan cara memonopoli dan menimbunnya sehingga terjadi kelangkaan dan memunculkan kemudharatan bagi banyak orang.
Dengan demikian, stok barang yang sengaja disimpan di gudang dalam jumlah terbatas sebagaimana dilakukan oleh para pemilik toko, mini market dan swalayan pada umumnya, tentu tidak termasuk kategori penimbunan (ihtikar). Sebab tindakan tersebut hanya dijadikan sebagai persediaan, sehingga tidak sampai mengakibatkan kelangkaan barang dan merusak harga pasar. Hal ini sesuai dengan spirit yang terkandung dalam firman Allah SWT dan sabda Rasulullah sebagai berikut:
Apa saja harta rampasan (fai’) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang dibawa Rasul kepadamu maka terimalah ia. Dan apa yang dilarang bagimu maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya” [Qs. al-Hasyr: 7].
Dari Yahya beliau adalah ibn Sa’id, ia berkata: Bahwa Sa’id ibn Musayyab memberitakan bahwa Ma’mar berkata: Rasulullah SAW bersabda: Barangsiapa yang menimbun barang, maka ia berdosa… [HR. Muslim, Ahmad dan Abu Dawud]
7.            Tidak Boleh Mubazzir
Salah satu persoalan yang sangat dimurkai oleh agama adalah sikap berlebihan dalam menggunakan sesuatu hingga melampui batas yang diperbolehkan oleh syari’at Islam. Dalam terminologi agama, persoalan itu disebut tabzir atau mubazzir. Bahkan orang yang melakukan tindakan mubazzir dianggap sebagai saudaranya setan. Penyerupaan manusia yang melakukan tindakan mubazzir sebagai saudara setan tentu memiliki makna penghinaan dan larangan yang sangat keras. Karena itulah, setiap muslim harus menghindari tindakan tersebut. Allah SWT menjelaskan:
Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan, dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya”. [Qs. al-Israa’: 26-27].
Salah satu makna dan tindakan tabzir dalam perilaku bisnis adalah menimbun kekayaan dan keuntungan secara berlebihan (dengan tidak wajar), sehingga ia hidup dalam bergelimang harta namun keluarga dekat, tetangga dan orang yang seharusnya mendapatkan santunannya diabaikan dan hidup dalam kekurangan. Sikap semacam ini, di samping merupakan tindakan berlebihan (tabzir), juga merupakan tindakan zalim, rakus, pelit, kufur nikmat dan beberapa bentuk perilaku (akhlak) yang dilarang oleh agama.







BAB III
PENUTUP
3.1        Kesimpulan
Prakek berbisnis sangat erat kaitannya dengan permasalahan etika. Hal ini yang seringkali menjadikan bisnis terkadang dianggap kejam, tidak berperikemanusiaan, dan sebagainya. Oleh karenanya Islam menginginkan bisnis haruslah berdasarkan pada etika. Karena apabila bisnis tidak diatur dalam etikanya seringkali bisnis menghalalkan segala cara. Dalam Islam etika bisnis sangat dijaga agar nantinya dalam prakteknya bisnis tetap dapat berada dalam koridor keIslaman dan tidak menyalahi aturan yang seharusnya.
Etika berbisnis menurut Islam menyangkut tentang sedikitnya tiga hal. Yang pertama hakikat benar dan salah. Dalam hakikat benar dan salah seorang pelaku bisnis diharuskan mengetahui mana hal-hal dalam berbisnis yang diperbolehkan oleh agama dan mana yang tidak diperbolehkan dalam agama. Paham dalam membedakan mana bisnis yang halal dan mana yang haram. Serta dalam membedakan mana bisnis yang mengandung manfaat dan mana yang mengandung madharat. Kedua, tentang masalah free will dan hubungan kemahakuasaan Tuhan dan tanggung jawab manusia. Salam hal ini pelaku bisnis juga harus mengetahui dan memahami tentang kebebasan berkehendak dalam bisnis tanpa mengabaikan terhadap pertanggungjawaban kepada Allah. Apabila setiap orang yang berbisnis dapat selalu memegang pedoman ini tentunya pelaku bisnis akan benar-benar memperhitungkan setiap langkahnya sehingga walaupun bebas dalam menentukan pilihan bisnis berikut prakteknya dalam bertransaksi tentu tidak akan ceroboh dalam realitanya. Sehingga apa yang telah menjadi keputusan nantinya dapat dipertanggungjawabkan dan dapat menjadi sebuah pegangan dalam melakukan aktifitas lainnya. Ketiga, Keadilan Tuhan dan Realitas keadilan-Nya dihari kemudian. Hal yang ketiga ini menjadi puncak pengembaraan dalam berbisnis. Karena penentuan mengenai praktek bisnis yang selama ini dilakukan akan mendapatkan keadilan Tuhan. Tentunya realitas keadilan Tuhan akan ditunjukkan pada hari kemudian. Oleh karenanya dalam berbisnis haruslah benar-benar dikonsep secara sistematis, sesuai dengan apa yang telah dianjurkan oleh agama. Sehingga nantinya dari konsep berbisnis tersebut dapat dipertanggungjawabkan di depan Allah SWT.



3.2        Saran
Inti dari kesemuanya yaitu setelah mengetahui tentang etika berbisnis secara Islami, diharapkan nantinya pelaku bisnis dapat menjalankan bisnisnya secara halal, penuh berkah dan manfaat, serta dapat dipandang sebagai ibadah.





























DAFTAR PUSTAKA
Fahmi, Irham. 2013. Etika Bisnis, Teori, Kasus, dan Solusi. Bandung: Alfabeta
Hasan, Aedy. 2011. Teori dan Aplikasi Etika Bisnis Islam. Bandung: Alfabeta

Tidak ada komentar: